Selasa, 06 Mei 2014

REKOMENDASI DAN PERSYARATAN SNI NO.01-3553-1996 TENTANG POLUTAN YANG TERLARUT DI DALAM AIR


Batasan tingkat polutan yang terlarut di dalam air untuk produk AMDK (Air Minum dalam Kemasan) yang layak di jual di negara Indonesia adalah max : 170 ppm
Sedangkan WHO (Badan Kesehatan Dunia) memberi Batasan Max : 30 ppm

0 komentar:

Posting Komentar

 

INFO