Batasan tingkat polutan yang terlarut di dalam air untuk produk AMDK (Air Minum dalam Kemasan) yang layak di jual di negara Indonesia adalah max : 170 ppm
Sedangkan WHO (Badan Kesehatan Dunia) memberi Batasan Max : 30 ppm
Sedangkan WHO (Badan Kesehatan Dunia) memberi Batasan Max : 30 ppm
0 komentar:
Posting Komentar